Komplotan Remaja Curi Motor di 4 TKP Wilayah Gresik Dibekuk Polisi
Remaja tersangka pencurian motor diperiksa di Mapolres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polisi terus mendalami kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan tiga orang remaja di Kabupaten GRESIK. Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Para pelaku diketahui berinisial SDC (19) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, MS (21) warga Batang, Jawa Tengah, dan satu anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial AS (17), warga Batang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Curi Motor di Musala Rest Area Jombang, Remaja Kalangsemanding Ditangkap Polisi
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi M Asyraf Gunawan mengatakan, TKP pencurian para tersangka di antaranya yakni di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Usman Sadar, Jalan Kedanyang, dan Jalan Raya Manyar.

Mini kidi--
“Para tersangka mengaku telah beraksi di empat TKP, dan selalu bersama-sama saat melakukan tindak pidana pencurian,” kata Ipda Asyraf, Jumat 30 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kepergok Curi Motor Karyawati Minimarket, Residivis Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Sidoarjo
Pengungkapan kasus itu, katanya, bermula dari laporan korban yang kehilangan motor di area parkir minimarket Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Para tersangka disebut menggasak motor yang tidak dikunci setir oleh pemiliknya.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman berupa verifikasi di tiga TKP lain yang diakui oleh para tersangka.
BACA JUGA:4 Kali Curi Motor di Campurejo Gresik, Pria Paciran Ditangkap Korban Bersama Polisi
“Saat ini masih dilakukan pendalaman, verifikasi TKP, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya,” tandas Asyraf.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(rez)
Sumber:










