Tertunda Dua Kali, Kasus Dugaan TPKS Gus Idris Tunggu Tuntutan JPU
Terdakwa Gus Idris yang tersandung dugaan tindak pidana kekerasan seksual.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Muhammad Idris Al-Marbawy alias Gus Idris yang bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen kini memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Muis Ari Guntoro mengatakan, pembacaan tuntutan dalam perkara tersebut kembali ditunda dan dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Tunggu Hasil Audit BPK Kasus Korupsi 7 Ambulans
"Untuk kasus Gus Idris, tinggal menunggu pembacaan tuntutan. Sempat ditunda dan diagendakan lagi pada tanggal 19 Oktober nanti," ujar Muis, Selasa 6 Oktober 2026.

Mini kidi--
Menurut Muis, pembacaan tuntutan perkara dugaan TPKS Gus Idris telah tertunda sebanyak dua kali. Awalnya, agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 28 September 2026.
Namun, agenda tersebut ditunda karena JPU Kejari Kabupaten Malang, Saumi, belum siap dengan tuntutannya. Sidang kemudian kembali dijadwalkan pada Senin 5 Oktober 2026.
"Namun pada sidang kemarin (Senin, red) hakim ketua yang menangani perkara ini tidak bisa hadir karena sedang cuti. Sehingga jadwal pembacaan tuntutan kembali ditunda tanggal 19 Oktober nanti," kata Muis.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dua Perkara Pasar Karangploso ke Penyidikan
Dalam perkara ini, Gus Idris didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau dakwaan kedua Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Gus Idris dilaporkan ke Polres Malang terkait dugaan TPKS. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian setelah mencuat di media sosial.

Gempur Rokok Illegal--
Kasus itu mencuat setelah seorang talent perempuan mengaku menjadi korban dan membagikan pengalamannya melalui media sosial hingga viral.
Sumber:









