DPR Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce dan Penahanan Saldo Rp24 Miliar Ditelusuri
Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu memberikan keterangan terkait perkembangan putaran uang di bisnis e-commerce yang banyak diikuti UMKM Indonesia.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu meminta pemerintah menelusuri dugaan praktik curang dalam perdagangan elektronik (e-commerce), termasuk permainan harga, pengaturan algoritma, dan penahanan saldo penjual.
Bane mengatakan persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh setelah Komisi VII menerima aduan dari sejumlah penjual TikTok Shop dan Tokopedia terkait pembekuan akun serta penahanan saldo.
BACA JUGA:Komisi XIII DPR RI Kunjungi Imigrasi Soekarno-Hatta, Dorong Penguatan Pencegahan TPPO
"Persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik. Pemilik platform boleh menetapkan aturan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di Republik ini," kata Bane dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 11 September 2026.

Mini kidi--
Ia juga mempertanyakan dasar penahanan dana milik penjual oleh platform e-commerce, termasuk kemungkinan keterlibatan regulator dalam mekanisme tersebut.
"Apakah menahan uang oleh platform e-commerce diperbolehkan? Ada izin tidak dari OJK?" ujar dia.
Bane menyebut TikTok Shop dan Tokopedia memberikan waktu hingga 90 hari untuk melakukan investigasi transaksi penjual dan dapat memperpanjangnya hingga 90 hari. Namun, ia menerima aduan bahwa terdapat penjual yang saldonya telah dibekukan sejak 2022.
"Katanya 90 hari untuk investigasi transaksi para seller, tetapi kami menerima aduan dari seller ada yang dibekukan sejak tahun 2022," kata dia.
BACA JUGA:BGN Perbarui Data, Keluarkan 1.653 Sekolah dari Daftar MBG
Dari pengaduan tersebut, terdapat 217 penjual dengan total saldo sekitar Rp24 miliar yang ditahan. Bane menyebut sekitar Rp16 miliar di antaranya diduga berkaitan dengan transaksi curang yang masih perlu ditelusuri.
"Pelapak atau penjual (seller) tidak boleh dirugikan, tetapi di saat yang sama mereka juga harus memahami ada aturan yang harus ditaati di setiap platform," kata dia.
Menurut Bane, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penahanan saldo penjual. Ia juga menerima laporan mengenai dugaan platform mendatangkan barang dengan harga sangat murah, bahkan disebut berada di bawah rata-rata biaya produksi, kemudian menjualnya melalui lapak cangkang.
Selain itu, terdapat dugaan algoritma membuat lapak penjual yang tidak berafiliasi dengan platform menjadi sepi, sedangkan lapak cangkang justru mendapatkan distribusi lebih luas.
Sumber: antaranews.com







