Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

DPR Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce dan Penahanan Saldo Rp24 Miliar Ditelusuri

DPR Minta Dugaan Praktik Curang E-Commerce dan Penahanan Saldo Rp24 Miliar Ditelusuri

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu memberikan keterangan terkait perkembangan putaran uang di bisnis e-commerce yang banyak diikuti UMKM Indonesia.--ANTARA


Gempur Rokok Illegal--

"Dugaan lainnya, algoritma pelapak yang bukan afiliasi mereka sengaja dibuat sepi. Sebaliknya, lapak cangkang sebarannya diperluas. Dugaan ini tentu perlu ditelusuri," ujar Bane.

Komisi VII DPR RI sebelumnya memanggil pihak TikTok Shop dan Tokopedia pada 9 September 2026 untuk memberikan penjelasan atas aduan para penjual tersebut.

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait