Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

Gempar Jatim Geruduk DPRD Surabaya, Desak PAM Surya Sembada Turunkan Tarif Air

Gempar Jatim Geruduk DPRD Surabaya, Desak PAM Surya Sembada Turunkan Tarif Air

Massa Gempar Jatim menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Surabaya terkait tarif air.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Puluhan massa Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim) mendesak PAM Surya Sembada memberikan kompensasi hingga menurunkan tarif air bagi warga terdampak persoalan kualitas air di Surabaya, Selasa 8 September 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait air keruh, berbusa, hingga beraroma tidak sedap yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Surabaya.

Gempar Jatim menilai pelanggan tidak cukup hanya menerima permintaan maaf, tetapi juga membutuhkan bentuk tanggung jawab konkret dari perusahaan daerah tersebut.

Ketua Gempar Jatim M. Zahdi mengatakan, pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan air tepat waktu dan dikenai denda apabila terlambat. Karena itu, menurutnya, PAM Surya Sembada juga harus menunjukkan komitmen ketika kualitas layanan yang diterima masyarakat bermasalah.

"Kalau kita telat bayar bulanan air, didenda. Sekarang kalau air keruh dan air berbusa, apa komitmennya PDAM Kota Surabaya," kata Zahdi dalam orasinya.

BACA JUGA:Air PDAM Keruh, Berbusa, dan Bau Kimia, Pencemaran Kali Surabaya Diduga Jadi Pemicu


Mini kidi--

Gempar Jatim juga menyoroti dugaan privatisasi layanan air di sejumlah kawasan perumahan mewah. Mereka mempertanyakan langkah konkret Pemkot Surabaya, DPRD, maupun PAM Surya Sembada dalam memastikan seluruh kebutuhan air bersih warga dipenuhi perusahaan daerah.

"Kami tahu bahwa salah satu anggota dewan telah bersuara, tetapi sebagai lembaga legislasi sampai hari ini belum ada tindakan konkret untuk mengambil alih secara paksa. Pemkot maupun PDAM juga belum ada tindakan konkret," ujarnya.

Zahdi mempertanyakan pernyataan PAM Surya Sembada yang menyebut mampu menjangkau seluruh wilayah Kota Surabaya.

"Kalau PDAM menyatakan mampu menyalurkan air ke seluruh wilayah Kota Surabaya, sampai kapan ini akan dilakukan? Ini tergantung DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan pelaksana PDAM," tegasnya.

Sorotan lain diarahkan pada pungutan retribusi yang dibebankan kepada pelanggan melalui tagihan air setiap bulan. Zahdi mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut karena menilai sosialisasi kepada masyarakat belum memadai.

"Setiap bulan kita ditagih Rp 11 ribu. Apakah PDAM pernah menyosialisasikan kepada warga Kota Surabaya uang Rp 11 ribu itu untuk apa?" ungkapnya.

BACA JUGA:Air PDAM Keruh dan Berbusa, DPRD Surabaya Soroti Pencemaran Kali Brantas


Gempur Rokok Illegal--

Ia juga mempertanyakan data jumlah sambungan rumah (SR) yang dinilai perlu diperbarui secara berkala. Zahdi menyebut data yang ditunjukkannya mencatat 606.418 SR pada 2022.

"Yang 2023, 2024, 2025, sampai 2026 ini ke mana? Ini yang kami pertanyakan ketika warga dibebani retribusi Rp 11 ribu," katanya.

Zahdi kemudian menghitung potensi penerimaan berdasarkan angka 656 ribu sambungan yang disebutnya ditemukan dari pencarian di internet. Dengan asumsi setiap sambungan dikenai Rp 11 ribu, nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

"Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta kepada warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?" tanyanya.

BACA JUGA:Air PDAM Keruh, Berbusa, dan Bau Kimia, Pencemaran Kali Surabaya Diduga Jadi Pemicu

Menanggapi aksi tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono mengapresiasi aspirasi yang disampaikan Gempar Jatim. Menurutnya, sebagian persoalan yang diangkat merupakan keluhan klasik yang perlu segera dibenahi.

Budi menilai aksi tersebut dapat menjadi pemacu bagi jajaran pimpinan PAM Surya Sembada untuk meningkatkan kinerja, terlebih perusahaan daerah tersebut baru saja mengalami pergantian jajaran direksi.

"Saya mengapresiasi apa yang disampaikan. Jadi, ini sebenarnya memang yang disampaikan hampir memang keluhan, permasalahan-permasalahan yang sebenarnya permasalahan klasik," ujar Budi.

Menurutnya, masukan masyarakat tersebut seharusnya menjadi evaluasi bagi manajemen baru. "Kalau saya melihatnya, ini setidaknya memacu kinerja dari pimpinan yang sekarang. Kan ini barusan pergantian dari direksi, nah ini cambuk," lanjutnya.

Aksi Gempar Jatim berlangsung di depan Gedung DPRD Surabaya sejak sekitar pukul 11.45 WIB. Massa membawa mobil komando dan mobil pengangkut tandon air serta membentangkan sejumlah spanduk, di antaranya bertuliskan "Selamatkan Uang Rakyat" dan "Tangkap dan Adili".

Usai menyampaikan tuntutan, massa diterima anggota DPRD Surabaya bersama perwakilan PAM Surya Sembada. Gempar Jatim memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan yang mereka sampaikan. (alf)

Sumber: