iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Komisi E DPRD Jatim Kawal Putusan MK hingga Jaminan Pesangon Buruh

Komisi E DPRD Jatim Kawal Putusan MK hingga Jaminan Pesangon Buruh

Hearing perwakilan buruh dengan Komisi E DPRD Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Buruh Jawa Timur kembali resah terkait jaminan  pesangon Buruh yang masih belum jelas nasibnya. Termasuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Buruh mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim

menuntut penyelesaian sejumlah isu perburuan saat audensi ke Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Senin,5 Oktober 2026. Pada kesempatan itu buruh mengusung sejumlah tuntutan. 

BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Minta Penegak Hukum Harus Bertindak di Tambang Ilegal Jember

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal tuntutan buruh, baik yang bersifat strategis nasional maupun kebijakan teknis di tingkat daerah.


Mini kidi--

Beberapa tuntutan diantaranya, percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan Mahkamah K, onstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Buruh menuntut agar penetapan norma baru tidak merugikan pekerja, termasuk menolak pengali pesangon 0,5 serta meninjau ulang regulasi alih daya (outsourcing).

“Kami siap berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI guna memantau sejauh mana proses pembahasan regulasi tersebut di tingkat pusat,” Sri Untari

BACA JUGA: DPRD Jatim Dorong Perkuat Kelembagaan Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD

Sri Untari menyatakan  pimpinan Komisi IX DPR RI merupakan PDI-P. “Kebetulan pimpinan komisi satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan," ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu.

Selain regulasi nasional, buruh secara tegas meno komisilak kebijakan upah murah dan mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, serta kenaikan UMK sebesar 7,5 persen hingga 9,0 persen.

Untari menilai aspirasi penyesuaian UMP tersebut sangat beralasan mengingat tingginya kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Pihaknya berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk merembuk penyesuaian upah tersebut.

BACA JUGA:DPRD Jatim Prihatin 178 PPDS Unair Diduga Keracunan di RSUD dr Soetomo

"Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha," tambah legislator asal Dapil Malang Raya itu. 

Sumber: