Komisi E DPRD Jatim Kawal Putusan MK hingga Jaminan Pesangon Buruh
Hearing perwakilan buruh dengan Komisi E DPRD Jatim.--
Isu krusial lain yang disuarakan buruh adalah mengenai reformasi pajak perburuhan—termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp10 juta, penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT—serta jaminan sosial. Data perwakilan buruh menunjukkan sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jatim belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama," tegas Untari.

Gempur Rokok Illegal--
Mengenai keluhan buruh terkait sulitnya mengakses diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kendala administratif dari perusahaan, Komisi E berjanji akan mendorong Disnaker untuk melakukan sosialisasi secara masif melalui platform digital agar program pemprov tersebut terserap maksimal.
Selain itu, Komisi E DPRD Jatim menyambut positif dorongan pengerjaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial. Regulasi daerah ini dinilai penting sebagai langkah konkret pencegahan dampak buruk PHK.
BACA JUGA:Dukung Energi Bersih, DPRD Jatim Siapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
"Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untari menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi buruh—termasuk masalah ketenagakerjaan dan advokasi hukum—akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait di Jakarta. "Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan," pungkasnya.(day)
Sumber:








