Judol hingga Pinjam KTP, Dua Ancaman yang Bisa Gugurkan Bansos di Kota Madiun
Rapat koordinasi tindak lanjut data desil dan DTSN berlangsung di Ruang 13 Balai Kota Madiun, Senin (7/9/2026).--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkot dan BPS Kota Madiun mengurai persoalan data desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Termasuk penyalahgunaan NIK yang dapat memengaruhi kelayakan penerima bansos, Senin 7 September 2026.
Persoalan data desil dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus diurai Pemkot dan BPS Kota Madiun. Dalam rapat yang digelar di Ruang 13 Balai Kota Madiun, satu per satu permasalahan anomali data berhasil diungkap.
BACA JUGA:Respons Usulan Warga, Besaran Santunan Kematian di Kota Madiun Naik
‘’Kemarin masyarakat banyak yang kaget, tiba-tiba terjadi anomali yang biasanya di desil 1 sampai 5, tiba-tiba melonjak ke desil 10. Terjadi miss pada integrasi data BKKBN di tingkat kementerian. Namun setelah dimutakhirkan, data semuanya sudah kembali normal,’’ ungkap Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun.

Mini kidi--
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Madiun telah berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pun menginstruksikan seluruh lurah untuk menguasai dan mengendalikan data warga di wilayah masing-masing secara detail.
Pendataan di tingkat kelurahan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, seperti LPMK, PKK, dan Karang Taruna. Data hasil validasi lapangan ini nantinya dieksekusi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
‘’Nanti teman-teman di kelurahan akan lebih detail mana yang sudah mendapatkan bantuan dan yang tidak masuk desil tapi sebenarnya dia tidak mampu. Sehingga nanti kita intervensinya lebih mudah dalam melakukan program,’’ terangnya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cek Desil Lewat HP
Di samping itu, Bagus mewanti-wanti masyarakat untuk tidak serampangan menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Menurut dia, hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data.
‘’NIK-nya ini sekarang hati-hati. Yang KTP-nya dipinjam atau foto KTP dipinjam rada hati-hati. Karena NIK ini yang nanti akan terintegrasi ke mana-mana,’’ tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis menegaskan bahwa pemadanan DTSEN menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Pemkot Madiun dan BPS pun mengimbau warga agar tidak sembarangan meminjamkan NIK atau KTP kepada orang lain, termasuk demi imbalan uang.
Penggunaan NIK oleh pihak lain, misalnya untuk pembelian aset seperti kendaraan, akan tercatat atas nama pemilik KTP, sehingga secara otomatis meningkatkan skala desil dan berpotensi membatalkan kelayakan penerimaan bansos.
BACA JUGA:Desil Bansos Berubah, Pemkot Madiun Dorong Warga Segera Lakukan Pemutakhiran Data
Sumber:







