Desil Bansos Berubah, Pemkot Madiun Dorong Warga Segera Lakukan Pemutakhiran Data
Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Keresahan masyarakat terkait perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) menjadi perhatian Pemkot Madiun. Untuk itu, pemkot mengerahkan Dinas sosial (Dinsos) untuk melakukan pemutakhiran data di tingkat kelurahan, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun.
Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun mengatakan, perubahan status desil merupakan hal yang dapat terjadi seiring dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, pemutakhiran data tetap diperlukan agar status kesejahteraan masyarakat lebih sesuai dengan kondisi terkini.
“Di lapangan memang kalau problem sebenarnya tidak ada. Cuma dari hal yang kemarin keluar desil ini kan masyarakat kaget. Tetapi pemutakhiran masih bisa dilakukan,” ujarnya saat mengunjungi kantor BPS Kota Madiun di sela gowes, Rabu (2/9/2026).
BACA JUGA:Progres Proyek Rehab Sekolah Minus, Plt Wali Kota Madiun Minta Dikebut
Menurut Bagus, perubahan status desil juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mengetahui posisi data sosial ekonominya. Apabila status desil yang tercantum dirasa tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui kelurahan maupun Dinsos.
“Masyarakat yang desilnya 1 sampai 5 ini wajib untuk cek semuanya. Sehingga mereka tahu mereka sekarang harus berbuat apa kalau mereka dapat bantuan,” katanya.

Mini kidi--
Sementara itu, Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis menjelaskan, pengelompokan desil mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut terus dimutakhirkan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih akurat.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Plt Wali Kota Madiun Sidak OPD dan Fasilitas Publik
BPS menyebut DTSEN memang bersifat dinamis dan posisi desil seseorang dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi maupun posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain.
Azis mengatakan, masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui jalur yang tersedia.
“Jadi masyarakat silakan jika menginginkan pembaruan data, merasa desilnya tidak sesuai, silakan melakukan pembaruan data,” tuturnya.
BACA JUGA:Plt Wali Kota Madiun Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo
Pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur formal dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinsos untuk pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia. Masyarakat juga dapat menggunakan kanal partisipatif yang disediakan pemerintah.
Sumber:







