KPK Duga Pemeriksa BPK RI Terima Uang dari Vendor di DJKA Kemenhub
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta terkait dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmad Fahd Budi Suryanto (AF) menerima uang dari penyedia jasa atau vendor di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis 13 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah kemudian mendalami hal tersebut dengan memeriksa Ahmad Fahd sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.

Mini kidi--
“Dalam pemeriksaan terhadap AF, penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan dari penyedia jasa di DJKA,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Ahmad Fahd sempat menjadi pegawai KPK, Budi mengonfirmasinya.
BACA JUGA:KPK Periksa Kepala BTP Surabaya Dalami Paket Pekerjaan DJKA di Jatim
Walaupun demikian, dia menegaskan Ahmad Fahd diduga menerima uang dari vendor tersebut saat menjadi pegawai BPK RI.
“Saat menjadi pegawai BPK,” katanya.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024 Sudewo.
Berikut daftar 22 tersangka kasus DJKA Kemenhub:
-
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.
-
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat.
-
Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim.
-
Sumber: antaranews.com








