KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan Terkait Kasus Bea Cukai
Ilustrasi Wisma Atlet Pademangan.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, terkait penyidikan kasus dugaan Korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Saksi yang diperiksa adalah Dudi Iskandar selaku General Manager PT Tri Harmoni Jaya, perusahaan pengelola Wisma Atlet Pademangan.
BACA JUGA:KPK dan Kemendagri Mulai Pembekalan Antikorupsi di 10 Wilayah untuk Kepala Daerah
Pemeriksaan terhadap Dudi dilakukan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami penyewaan atau penggunaan sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.

Mini kidi--
"Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 13 Agustus 2026.
Budi menjelaskan penyidik menggali informasi mengenai bagaimana dan untuk keperluan apa sejumlah unit di Wisma Atlet Pademangan disewa atau digunakan.
BACA JUGA:KPK Perketat Keamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci keterkaitan penggunaan unit-unit tersebut dengan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
Budi menegaskan keterangan dari para saksi maupun pihak lain diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
BACA JUGA:OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Terbesar Disita dari Rumah Orang Tua Penyidik KPK
Dalam perkara yang sama, KPK telah melakukan pengembangan penyidikan dan menetapkan tersangka baru, yakni Gatot Heroe yang merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri.
Status tersangka Gatot Heroe sebelumnya disampaikan John Field setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sumber:





