DPRD Surabaya Minta Uji Dugaan Pungutan Perpindahan Penduduk Berdasarkan Perwali 112/2022
Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael menanggapi dugaan pungutan perpindahan penduduk di Sememi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael, meminta dugaan pungutan perpindahan penduduk di Sememi, Kecamatan Benowo, diuji berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 untuk memastikan legalitasnya.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah warga yang hendak pindah masuk ke wilayah Sememi dilaporkan dikenai biaya administrasi sebesar Rp 150 ribu di tingkat RT dan Rp 500 ribu di tingkat RW.
Josiah Michael mengatakan penilaian terhadap boleh atau tidaknya pungutan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
"Terkait boleh atau tidaknya pungutan ini, kita harus bersandar pada Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2022," ujarnya. Rabu 8 Juli 2026.
BACA JUGA:Kabar Pungli di Sememi, Disdukcapil Surabaya Tegaskan Layanan Adminduk dan Pindah Penduduk Gratis

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, regulasi tersebut memperbolehkan RT maupun RW menarik iuran swadaya dari masyarakat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Di dalam Perwali dijelaskan segala bentuk iuran swadaya oleh RT atau RW itu diizinkan, tetapi ada syarat ketat. Pertama, harus memenuhi unsur kepatutan. Kedua, wajib diputuskan melalui musyawarah yang disepakati oleh warga dan dituangkan secara resmi dalam berita acara," urainya.
Selain itu, hasil musyawarah dan penarikan iuran wajib dilaporkan kepada lurah setempat untuk dilakukan evaluasi.
"Dan yang terpenting, hasil musyawarah dan penarikan iuran itu harus dilaporkan kepada Lurah setempat untuk dilakukan evaluasi. Jadi, untuk menentukan apakah pungutan di Sememi ini merupakan pungli atau bukan, kita tinggal melihat apakah syarat-syarat di Perwali 112 Tahun 2022 itu sudah terpenuhi atau belum," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan Iuran Kampung di Sememi, Wajib Kantongi Persetujuan Lurah

Gempur Rokok Illegal--
Ia menambahkan, apabila dalam investigasi lapangan ditemukan penarikan iuran dilakukan tanpa musyawarah warga, tanpa berita acara, dan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal.
"Jika syarat-syarat itu belum atau tidak terpenuhi, jelas itu adalah pungli," tegasnya.
Josiah berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pengurus kampung di Kota Surabaya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola lingkungan.
"Semoga ke depan Kota Surabaya tentu akan menjadi lebih baik lagi dan menjadi rumah yang nyaman bagi kita semua," pungkasnya. (alf)
Sumber:






