iklan bhayangkara
Pildun Banner

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Kraton

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu di Kraton

Barang bukti yang diamankan petugas.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polres PASURUAN Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten PASURUAN. Seorang pria berinisial MS (34), warga Desa Bendungan Kecamatan Kraton, diamankan petugas karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa 23 Juni 2026 malam, sekira pukul 20.15 WIB. 

BACA JUGA:Diduga Memeras, 4 Debt Collector Dibekuk Polres Pasuruan Kota


Mini Kidi Wipes.--

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena di kawasan Dusun Banyupait, Desa Bendungan, sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga akhirnya, petugas mendapati tersangka MS saat berada di pinggir jalan Dusun Banyupait," ujar Junaidi dalam keterangannya, Kamis 2 Juli 2026.

BACA JUGA:Mabuk Arak Siap Trek-Trekan di Jalan Wahidin, Tiga Joki Balap Liar Digulung Polres Pasuruan Kota

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar. 

Tak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di desa yang sama. 

Hasilnya, petugas kembali menemukan tas selempang berisi belasan paket sabu tambahan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Bentuk URC, Respons Cepat Berantas Kejahatan Jalanan

Total barang bukti yang disita petugas dari tangan MS cukup signifikan, yakni 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing bervariasi antara 0,26 gram hingga 0,29 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel, sebuah sedotan bening yang dimodifikasi, serta tas selempang kecil sebagai sarana penyimpanan.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SAM yang berdomisili di wilayah Desa Kalirejo Kabupaten Pasuruan. 

Sumber: