iklan bhayangkara2

Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin

Pemkab Mojokerto Ultimatum Tambang Ilegal, Beri Waktu 30 Hari Urus Izin

Aktifitas tambang galian C di Kabupaten Mojokerto--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemkab  Mojokerto menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin. Melalui Tim Terpadu pertambangan MBLB, pemerintah daerah memberikan ultimatum kepada seluruh pengusaha tambang ilegal untuk segera mengurus legalitas usahanya dalam waktu 30 hari kalender.

Jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi, Pemkab Mojokerto memastikan akan menyerahkan kasus para pelaku usaha yang membandel kepada aparat penegak hukum (APH) untuk diproses secara pidana.

BACA JUGA:Sidak Satgas Terpadu di Mojokerto Bongkar Tambang Ilegal Galian C di Lahan Pertanian


Mini Kidi Wipes.--

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, selaku Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan klarifikasi yang dilakukan tim di sejumlah lokasi pertambangan. Hasilnya, masih ditemukan banyak kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Tim Satgas masih terus melakukan edukasi. Kemarin seluruh pengelola tambang ilegal sudah kami berikan surat resmi agar segera mengurus izinnya. Kami memberikan waktu selama 30 hari kalender sejak surat diterima,” ujar Teguh, Selasa (9/6)

BACA JUGA:Negara Amankan Rp 11,42 Triliun dari Tambang Ilegal, Presiden Prabowo Sebut Tak Mudah


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, masa tenggang tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi para pelaku usaha untuk menempuh jalur legal melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun sistem Online Single Submission (OSS).

Selama proses pengurusan izin berlangsung, seluruh aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas diwajibkan berhenti sementara. Kebijakan itu diterapkan guna menghindari pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sanksi lebih berat di kemudian hari.

“Selama masa tenggat waktu tersebut, seluruh kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin wajib dihentikan sementara untuk menghindari sanksi hukum lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Perintahkan Pidanakan Pengusaha Tambang Ilegal Delapan Tahun

Selain kewajiban mengurus izin, para pengusaha tambang juga diminta melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah dieksploitasi sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung.

Pemkab Mojokerto menegaskan tidak akan memberikan toleransi tambahan setelah masa 30 hari berakhir. Apabila pelaku usaha tetap tidak mengurus izin dan melanjutkan aktivitas penambangan, kasusnya akan langsung dilimpahkan kepada APH.

Sumber: