Curi Motor Warga Gresik, Residivis Kambuhan Ditembus Peluru Petugas
Tersangka M Sodikin saat dirawat di rumah sakit usai diberi tindakan tegas terukur oleh petugas Polres Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menangkap seorang residivis kambuhan yang mencuri motor Honda Beat bernopol W 4497 AO milik warga di Desa Iker-iker, Kecamatan Cerme, GRESIK. Tersangka aksi pencurian itu yakni M Sodikin (42) warga Kecamatan Pakal, Kota Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, tersangka ditangkap tim Resmob Satreskrim di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Ia ditembus peluru petugas karena melawan saat diamankan.
BACA JUGA:Nekat Jambret HP Turis Jerman di Kota Lama Surabaya, Bandit Jalanan Ditembak Polisi

Mini Kidi Wipes.--
“Tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas,” kata AKBP Ramadhan, Selasa 2 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka rupanya telah beraksi di 4 TKP berbeda. Di antaranya yakni dua TKP di Kecamatan Menganti, satu TKP di Cerme, dan satu TKP lain di Surabaya.
“Namun beberapa barang bukti lainnya diduga sudah dijual ke penadah dan masih dalam pencarian,” tuturnya.
Ramadhan menambahkan bahwa, pria tersebut ternyata merupakan residivis yang telah 3 kali merasakan jeruji penjara. Tersangka mengaku nekat mencuri karena himpitan ekonomi dan kecanduan narkoba.
BACA JUGA:Digagalkan Polisi! Kawanan Maling Motor di Jember Kabur Setelah Ditembak Peringatan

Gempur Rokok Illegal--
“Motifnya karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Tersangka juga menggunakan narkoba dan residivis pencurian sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
“Kami saat ini memburu rekan tersangka bernama Saiful yang diduga ikut membantu aksinya,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, M Sodikin dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan terancam penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp500 juta.(rez)
Sumber:








