Bolos saat Jam Kerja, Sejumlah ASN di Pasuruan Terjaring Razia
Salah satu ASN Kota Pasuruan saat terciduk Satpol PP di sebuah warung kopi--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan menggelar sidak besar-besaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan beraktivitas di luar kantor saat jam kerja. Mereka juga dikabarkan tidak izin pimpinan terkait.
Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah titik keramaian mulai dari warung kopi hingga pusat perbelanjaan di wilayah Kota Pasuruan.
Hasilnya, petugas berhasil menjaring sedikitnya 10 pegawai yang melanggar disiplin.
BACA JUGA:Penjaga Perlintasan KA Terjaring Edarkan Obat Keras di Pasuruan

Mini Kidi Wipes.--
Dari 10 pegawai tersebut, 2 dua orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN, 5 pegawai honorer, dan 3 orang dari PPPK guru.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Iman Hidayat menegaskan, kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 255 tentang Perangkat Daerah, dimana Satpol PP memiliki peran vital sebagai penegak Perda dan Perkada.
"Kami bergerak atas dasar instruksi Bapak Walikota melalui nota dinas untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku," ujar Iman Hidayat, Selasa 28 April 2026.
BACA JUGA:Razia Ramadan 1447 H Tim Gabungan Kota Pasuruan Sita Puluhan Arak Bali

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Ia menambahkan, dasar hukum tindakan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 63 Tahun 2021, serta Perwali Nomor 64 Tahun 2021.
Tujuan utama dari penertiban ini bukan sekadar memberikan sanksi, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.
BACA JUGA:Kawasan Tretes Bergolak, Satu LC Positif Ganja saat Razia BNN
Satpol PP berkomitmen untuk menjaga agar ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah tetap terpenuhi.
Sumber:








