Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan

Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan

Ilustrasi sidang gugatan BRI Magetan.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perkara gugatan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Magetan terkait lelang objek jaminan tanah dan bangunan berstatus sengketa memasuki tahap pemeriksaan setempat di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Senin 27 April 2026.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan melaksanakan pemeriksaan setempat di Kelurahan Mangge Kecamatan Barat atas perkara nomor 44/Pdt.G/2025/PN Mgt yang diajukan Kristin Susanto.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, sidang pemeriksaan setempat dihadiri prinsipal penggugat beserta kuasa, kuasa tergugat, dan kuasa turut tergugat.

Menurutnya, proses pemeriksaan berjalan kondusif dengan keterangan para pihak yang tidak berbeda terkait objek sengketa.

"Sidang pemeriksaan setempat dihadiri oleh prinsipal penggugat beserta kuasanya, kuasa tergugat dan kuasa turut tergugat," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan Deddi Alparesi.

BACA JUGA:BRI Magetan Tegaskan Proses Lelang Aset Nasabah Sesuai Ketentuan dan Hormati Proses Hukum

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada perbedaan keterangan mengenai objek sengketa.

"Pemeriksaan berlangsung kondusif, keterangan terkait objek sengketa yang disampaikan tidak ada perbedaan," jelasnya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BACA JUGA:BRI Cabang Magetan Digugat Warga Terkait Lelang Objek Jaminan Sengketa

"Sidang akan ditunda pada Rabu 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penggugat menyatakan proses lelang tanah dan bangunan seluas 1000 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik atas namanya di Kelurahan Mangge masih berstatus sengketa.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Ia menambahkan, objek jaminan yang dilelang senilai Rp 3,1 miliar dinilai bertentangan dengan hukum karena tidak melalui laporan hasil penaksir dan berada di bawah nilai Akta Pembebanan Hak Tanggungan tahun 2023 senilai Rp 3,6 miliar. (sep/rik)


  1. Reporter
    Reporter: 

  1. Keyword Pendek


  1. Keyword Panjang


 

  1. Caption Foto
    Caption: Kantor Pengadilan Negeri Magetan tempat sidang gugatan BRI Magetan.

Sumber: