Atasi Dana Tilang Mengendap, Dosen Kebijakan Publik Unair Desak Penerapan Sistem Automatic Refund
Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Persoalan pengelolaan dana tilang kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang mengeluhkan kerumitan dalam mengurus selisih antara uang titipan atau deposit dengan denda final yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Alhasil, uang kelebihan tersebut sering kali mengendap di kas negara atau justru terlupakan begitu saja oleh para pelanggar.
BACA JUGA:Warga Surabaya Keluhkan Selisih Pembayaran Tilang Elektronik

Mini Kidi Wipes.--
Menanggapi fenomena ini, Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Parlaungan Iffah Nasution S IAN MPA, angkat bicara.
Menurutnya, kegaduhan ini bukan disebabkan oleh adanya kebijakan baru, melainkan akibat mispersepsi publik terhadap mekanisme lama yang belum terintegrasi secara sempurna.
BACA JUGA:Catat! Ini Prosedur dan Batas Waktu Pengambilan Kembalian Denda Tilang ETLE di Surabaya
Parlaungan menjelaskan bahwa uang yang dibayarkan pelanggar di awal bukanlah denda final, melainkan uang titipan untuk negara.
Secara prosedur, negara menggunakan skema ini untuk mengamankan dana tilang sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
"Dana titipan ini memang benar bukan denda final. Setelah sidang dan ada putusan pengadilan, maka selisih lebihnya wajib dikembalikan kepada masyarakat," ujar Parlaungan kepada Memorandum.
BACA JUGA:Akademisi Unesa Ungkap Penyebab Dana Tilang Mengendap: Minimnya Informasi ke Masyarakat
Namun, ia menggarisbawahi bahwa letak inefisiensi justru terjadi pada bagian akhir proses. Prosedur pengembalian yang tidak praktis menciptakan gesekan administratif serta biaya tambahan, baik dari segi waktu maupun transportasi atau time and transportation cost yang tinggi bagi warga.
Berdasarkan analisisnya, faktor utama yang menghambat percepatan proses pengembalian dana atau refund bukan sekadar masalah teknis koordinasi antarlembaga.
Masalah fundamentalnya terletak pada kurangnya kemauan politik atau political will untuk memangkas beban administratif dalam proses klaim.
Sumber:






