Disdukcapil Kabupaten Malang Buka Kantor Mini di 33 Kecamatan, 90 Persen Urusan Adminduk Beres
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Malang saat memberikan penjelasan--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Memanjakan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang resmi menghadirkan layanan "kantor mini" di 33 kantor kecamatan. Melalui program Elektronik Administrasi Kependudukan (E-Adminduk), hampir seluruh urusan administrasi kini cukup tuntas di tingkat kecamatan.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Disdukcapil menempatkan 2 hingga 4 personel ahli di setiap kantor kecamatan guna melayani pemohon secara langsung. Strategi ini diambil untuk memangkas jarak, waktu, dan biaya transportasi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan di Kepanjen.
BACA JUGA:Ringankan Beban Pekerja, Pemkab Malang Siapkan 7 Bus Mudik Gratis 2026 untuk Lima Rute Utama

Mini Kidi Wipes.--
"Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat langsung di kecamatan tersebut, sehingga mereka tidak harus datang ke kantor Disdukcapil pusat," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Herry Setia Budi, Rabu 1 April 2026.
Herry memaparkan bahwa setidaknya 90 persen jenis layanan Adminduk kini sudah bisa diselesaikan di kantor kecamatan. Layanan tersebut meliputi: Perekaman dan cetak KTP-el serta Kartu Identitas Anak (KIA), Pengurusan Kartu Keluarga (KK), Penerbitan Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, hingga Perceraian, Legalisir dokumen dan update tanda tangan basah ke TTE (QRCode), serta Aktivasi data kependudukan dan pengecekan biometrik.
BACA JUGA:Empat Belas ASN Pemkab Malang Berebut Tiga Jabatan JPTP 2026
"Jika diprosentase, tidak kurang dari 90 persen permasalahan Adminduk selesai di kantor kecamatan. Sedangkan 10 persen sisanya adalah kasus khusus seperti dokumen WNA atau pengangkatan anak yang tetap ditangani di Kepanjen," tambah Herry.

Gempur Rokok Ilegal -----
Efektivitas layanan ini tercermin dari data pemanfaatan selama bulan Januari 2026, di mana tercatat sebanyak 3.195 pengajuan telah sukses diproses melalui 33 kantor kecamatan tersebut. Selain di kecamatan, Herry juga menegaskan bahwa layanan serupa untuk dokumen dasar seperti KK dan Akta Kelahiran sudah tersedia di tingkat desa/kelurahan.
Dengan konsep layanan yang semakin dekat, cepat, dan efisien ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi warga Kabupaten Malang dalam memiliki dokumen kependudukan yang sah sebagai basis akses layanan publik lainnya.(kid)
Sumber:







