Transparan dan Terukur, Begini Proses Faskes Jadi Mitra BPJS Kesehatan
Ilustrasi koordinasi teknis antara BPJS Kesehatan Cabang Madiun dengan pengelola fasilitas kesehatan terkait standarisasi mutu layanan JKN.--
MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Fasilitas kesehatan atau faskes harus melalui proses panjang dan penilaian ketat sebelum dapat resmi melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Rabu 1 April 2026.
Tahapan ini menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan merata bagi masyarakat di wilayah Madiun serta sekitarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menjelaskan bahwa terdapat tahapan krusial berupa kredensialing dan rekredensialing dalam menjalin kemitraan.
Proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak melainkan melibatkan Dinas Kesehatan serta asosiasi fasilitas kesehatan setempat agar hasilnya akuntabel.
"Dalam proses kerja sama, kami memastikan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan transparan," ujar Wahyu Dyah Puspitasari dalam keterangannya.
BACA JUGA:Wamen PU Janji Irigasi Kedungrejo Madiun Pulih dalam Dua Minggu
BACA JUGA:Puji Standar SOP, Anggota DPRD Kabupaten Madiun Apresiasi Kualitas Dapur SPPG 3 Polres
Bagi faskes baru, wajib melalui kredensialing untuk menilai kelengkapan dokumen, kesiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang tersedia.

Mini Kidi Wipes.--
Sementara bagi faskes yang telah bermitra, evaluasi berkala dilakukan setiap tahun melalui rekredensialing guna menjaga standar pelayanan agar tetap optimal.
Untuk mendukung transparansi, BPJS Kesehatan menyediakan akses pemantauan digital melalui aplikasi Health Facilities Information System atau HFIS secara terbuka.
Ketua PERSI Cabang Madiun Mochamad Hafidin Ilham menegaskan bahwa mekanisme ini menjadi sarana pembinaan bagi rumah sakit untuk terus berinovasi.
Sinergi antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit melalui seleksi yang terukur diyakini akan memberikan dampak positif bagi penguatan sistem kesehatan nasional.
Senada, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Heri Nurfahrudin menyatakan proses kerja sama dilaksanakan tanpa intervensi pihak mana pun.

Gempur Rokok Ilegal -----
Penilaian dilakukan secara objektif dengan melibatkan organisasi profesi untuk memastikan faskes benar-benar layak memberikan pelayanan medis kepada publik.
Dengan mekanisme terstruktur ini, diharapkan semakin banyak faskes berkualitas yang bergabung sehingga akses layanan kesehatan di berbagai daerah semakin luas.
Peningkatan mutu layanan secara berkelanjutan tetap menjadi orientasi utama dalam setiap tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. (adi)
Sumber:







