Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Ning Ita Sidak ASN: Pastikan Layanan Publik Tetap Prima Tanpa Hambatan
Wali Kota Ning Ita saat sidak di MPP Kota Mojokerto--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 H dimanfaatkan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pusat layanan masyarakat, Rabu, 25 Maret 2026.
Sidak ini bertujuan memastikan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus menjamin pelayanan publik kembali berjalan normal setelah libur Lebaran. Dalam kunjungannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita menyambangi Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Gajah Mada, lalu melanjutkan peninjauan ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo.
BACA JUGA:Peringatan Nuzulul Qur’an di Mojokerto, Ning Ita Ajak Warga Perbanyak Murojaah dan Waspada Banjir

Mini Kidi Wipes.--
Di MPP, Ning Ita meninjau langsung seluruh layanan satu atap dan berinteraksi dengan petugas serta masyarakat. Ia menekankan pentingnya optimalisasi pelayanan terpusat di MPP agar masyarakat semakin mudah mengakses berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.
“Pelayanan harus terintegrasi dan semakin memudahkan masyarakat. Dengan dipusatkan di MPP, proses menjadi lebih cepat dan efisien,” tegasnya.
Dari hasil sidak, dipastikan seluruh layanan di masing-masing perangkat daerah telah berjalan normal sejak hari pertama kerja. Masyarakat pun tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi tanpa kendala berarti.
BACA JUGA:Ning Ita Lantik Pengurus Baznas Kota Mojokerto 2026–2031, Tekankan Amanah dan Integritas

Gempur Rokok Ilegal -----
Ning Ita juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami mengimbau ASN untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKSDM Kota Mojokerto, Muraji, menegaskan sidak ini sekaligus untuk memastikan kehadiran ASN pasca libur Lebaran. ASN yang mangkir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 1447 H, Ning Ita Salurkan Bansos Maraton bagi Ribuan Warga Rentan di Kota Mojokerto
Diketahui, sidak ASN pasca Lebaran dilakukan serentak oleh jajaran pimpinan Pemkot Mojokerto. Wakil Wali Kota Rahman Sidharta Arisandi melakukan sidak di Dinas Pendidikan dan kantor kecamatan, sementara Sekda Gaguk Tri Prasetyo memantau kehadiran ASN di BPKPD dan puskesmas. (war)
Sumber:







