HPN 2026

Pidsus Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola PD Pasar Surya Surabaya

Pidsus Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Pelanggaran Tata Kelola PD Pasar Surya Surabaya

Kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo V Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyelidiki dugaan pelanggaran tata kelola di PD Pasar Surya dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait sektor pemasaran dan pengelolaan tempat usaha, Selasa, 10 Februari 2026.

Penyelidikan ini menyasar dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan perusahaan dalam skala besar.


Mini Kidi--

Sejumlah pejabat perusahaan daerah tersebut mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna pendalaman materi dan penguatan alat bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara SH MH, membenarkan adanya rangkaian pemeriksaan tersebut.

“Iya benar, saat ini masih kami lakukan proses penyelidikan. Ada beberapa orang dari lingkungan PD Pasar Surya yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Amburadul, Dirut PD Pasar Surya: PPK-nya Bukan Saya

Menurutnya, tim jaksa penyidik masih fokus melakukan pendalaman sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

“Ada beberapa yang kami periksa. Intinya kami masih melakukan pendalaman materi. Terkait siapa-siapanya, mohon waktu karena ini masih tahap penyelidikan,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan salah satu figur yang masuk radar pemeriksaan adalah pejabat yang menduduki posisi Direktur Pembinaan Pedagang.

BACA JUGA:PD Pasar Surya Akui Pemotongan Unggas Masih Berlangsung di Pasar

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan mekanisme penempatan pedagang dan pengelolaan stan pasar yang disinyalir mengalami kebocoran pendapatan.

Di sisi lain, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap sejumlah personelnya oleh kejaksaan.

“Kejaksaan memang ada panggilan kepada beberapa personel saya. Tapi sepertinya bukan terkait itu (pembangunan Pasar Keputran). Bukan, bukan proyek itu, lain lagi (masalahnya),” tegas Agus Priyo saat dikonfirmasi terpisah.

BACA JUGA:Penipuan Digital Modus Tilang Palsu Atas Nama Kejaksaan, Kejari Tanjung Perak: Masyarakat Hati-hati

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya, Gianto Sulistyono, belum memberikan tanggapan substantif terkait langkah perusahaan dalam mendukung transparansi.

“Iya mas, WA aja dulu ya,” kata Gianto singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons lanjutan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, termasuk terkait penyelarasan manajemen dengan visi transparansi Wali Kota Eri Cahyadi.

BACA JUGA:Memperingati HPN 2026, Kejari Tanjung Perak Ajak Pers Kawal Ekonomi Berdaulat di Kawasan Pelabuhan

Langkah Kejari Tanjung Perak ini menambah daftar persoalan hukum yang pernah membelit PD Pasar Surya.

Pada 2024 lalu, BUMD tersebut sempat tersandung kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir dengan temuan ketidaksesuaian laporan pendapatan.

Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 725 juta dengan modus manipulasi data setoran yang tidak sesuai kondisi di lapangan. (alf/jak)

 
 

Sumber: