Kakak Beradik di Situbondo Terpaksa Putus Sekolah karena Tidak Ada Biaya

Kakak Beradik di Situbondo Terpaksa Putus Sekolah karena Tidak Ada Biaya

Ilustrasi--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua anak kakak beradik warga Desa Kesambirampak terpaksa putus sekolah setelah ayah kandung meninggal dunia dan ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia.

SA (16) dan adiknya Rv (7), kini tinggal bersama neneknya di Dusun Layar, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.


Mini Kidi--

Saat ini, SA memilih bekerja sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari neneknya yang sudah tidak kuat bekerja.

Kasus dua anak putus sekolah tersebut mendapat perhatian dari Dinas Sosial Pemkab Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo.

BACA JUGA:Pemulihan Pascabanjir Situbondo Butuh Anggaran Rp160 Miliar, Sekolah Jadi Prioritas

Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo bersama Kasi Pidum Kejari Situbondo mendatangi langsung rumah nenek kedua bocah tersebut.

Saat ditemui, SA mengatakan sejak ayahnya meninggal dan ibunya bekerja di Malaysia, dirinya bersama adiknya tidak dapat melanjutkan sekolah karena keterbatasan biaya.

“Saya lulus sekolah dasar pada tahun 2023 lalu, tapi karena tidak ada biaya sehingga saya tidak melanjutkan ke SMP. Padahal, saya punya cita-cita menjadi guru,” katanya.

BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Seorang Kepala Sekolah Dasar di Situbondo Dibacok Petani

SA mengaku sangat ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, namun kondisi ekonomi neneknya membuat dirinya memilih bekerja sebagai buruh tani.

“Saya terpaksa mengubur cita-cita menjadi guru, setelah pulang bekerja saya menemani adik bermain di rumah,” bebernya.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Viskanto, mengatakan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua

“Setelah ditanyakan, ternyata kedua bocah ingin bersekolah, sehingga langsung dibawa ke UPT Provinsi Jatim di Situbondo,” ujarnya.

Viskanto menambahkan, kakaknya langsung tinggal di UPT untuk bersekolah, sementara adiknya akan menyusul setelah Lebaran.

Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Situbondo, Arif Hidayat, mengatakan pihaknya memiliki fungsi Persidatun dalam program litigasi status perwalian.

BACA JUGA:Gegara Keroyok Teman Sekolah, Puluhan Siswa SMA Favorit di Situbondo Dipolisikan

“Saat kami berkoordinasi dengan Dinsos, kebetulan ada kasus seperti ini yang bapaknya meninggal dan ibu bekerja sebagai TKW di Malaysia,” kata Arif.

Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum perwalian agar kedua anak bisa sekolah dan menerima beasiswa, diperlukan penetapan pengadilan.

“Untuk mengubah kartu keluarga harus ada dasar hukum berupa penetapan pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Situbondo Tinjau Sekolah Rusak di Kecamatan Kendit

Arif menegaskan Kejari Situbondo akan terus memberikan pendampingan dan bantuan hukum hingga proses perwalian selesai.

“Kami sudah berkomunikasi dengan neneknya yang akan menjadi wali kedua bocah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Burina, nenek Septian, mengaku bersyukur cucunya dapat melanjutkan sekolah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Situbondo yang telah membantu cucu saya melanjutkan sekolah,” ujarnya.

Sumber: