HPN 2026

Keroyok Perawat di Puskesmas, Ibu dan Anak di Situbondo Masuk Penjara

Keroyok Perawat di Puskesmas, Ibu dan Anak di Situbondo Masuk Penjara

Ibu dan anak tersangka kasus pengeroyokan perawat di kirim ke Rutan Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Hanya dipicu persoalan sepele terkait ludah, Aisyah (54) dan anaknya, Nuvita (34), warga Desa Mlandingan Kulon, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, nekat mengeroyok seorang perawat Puskesmas Mlandingan bernama Raudatul Husna (38).


Mini Kidi--

Ironisnya, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di ruang kerja korban saat sedang bertugas. Akibat kejadian itu, wajah korban mengalami luka gores dan lebam.

Atas perbuatannya, ibu dan anak tersebut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

BACA JUGA:Dua Hari Usai Divonis 5 Bulan 20 Hari, Kakek Masir Langsung Bebas dari Rutan Situbondo

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, Indra Adortyo Samkusumo, mengatakan kasus pengeroyokan itu terjadi pada 26 Agustus 2024 lalu. Namun, berkas perkara baru dilimpahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo pada tahap dua.

“Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, kedua tersangka langsung kami tahan di Rutan Situbondo sebagai tahanan titipan kejaksaan selama 20 hari ke depan,” ujar Indra, Rabu 4 Februari 2026.

BACA JUGA:Rutan Situbondo Gelar Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan, Komitmen Bersih Narkoba

Indra menegaskan, ibu dan anak tersebut dijerat Pasal 262 KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus pengeroyokan ini bermula hanya gara-gara ludah. Pada kegiatan Agustusan 2024 lalu, tersangka Aisyah menuding korban meludah ke arah anaknya, Nuvita,” pungkasnya.

Sumber: