Pembobol Brankas Balai Desa Lebakrejo Diringkus Polisi Pasuruan, Perlaku Juga Terjerat Kasus Narkoba
Petugas Inafis Polres Pasuruan melakukan olah TKP pembobolan brankas Balai Desa Lebakrejo.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Pasuruan mengungkap kasus pembobolan brankas di Kantor Desa Lebakrejo Kecamatan Purwodadi dengan menangkap satu pelaku yang juga terlibat peredaran narkoba, Selasa 30 Januari 2025.
Pelaku yang diamankan adalah Sukaji alias Jirot (46), warga Krembung Kabupaten Sidoarjo yang sehari-hari tinggal di Dusun Banjiran Desa Lebakrejo atau bertetangga dengan kantor desa yang dibobol.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, tersangka bukan pemain baru dalam dunia kriminal dan juga terjerat kasus peredaran gelap narkotika.
"Tersangka Sukaji ini juga merupakan bandar sekaligus kurir narkoba dengan barang bukti lima kilogram sabu," ujar Adimas.
Aksi pembobolan brankas tersebut dilakukan bersama komplotannya dan berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 118 juta serta satu BPKB motor sampah milik desa.
Dari hasil kejahatan itu, Sukaji mengaku memperoleh bagian sebesar Rp 35 juta.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana menyebut motif utama pembobolan karena faktor ekonomi.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil
"Uang bagiannya digunakan untuk bermain judi online atau slot," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku merusak DVR CCTV kantor desa untuk menghilangkan jejak sebelum membawa kabur brankas.
Saat ini, polisi telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang terlibat dan masih buron.
BACA JUGA:SPPG Polres Pasuruan Kota Mulai Salurkan MBG untuk Pelajar
"Satu pelaku sudah tertangkap, empat lainnya masuk daftar pencarian orang dan kami minta segera menyerahkan diri," tegas Adimas.
Atas perbuatannya, Sukaji dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (kd/mh)
Sumber:




