Geruduk Kantor Dishub, Jukir Surabaya Protes Sanksi Tipiring
Dishub Kota Surabaya menyerap tuntutan juru parkir Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Gelombang protes mewarnai upaya penertiban parkir tepi jalan umum di Kota Pahlawan. Puluhan juru parkir (jukir) yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya di Jalan Dukuh Menanggal, Jumat 30 Januari 2026. Mereka memprotes penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang dinilai dilakukan secara membabi buta alias sapu bersih.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PJS Izul Fiqri menumpahkan kekecewaannya. Ia menilai penertiban di lapangan kerap salah sasaran. Aparat dinilai tidak memilah mana jukir liar dan mana jukir binaan resmi.
BACA JUGA:Demo Jukir, Kasatsamapta Polrestabes Surabaya Tegaskan Hal Ini

Mini Kidi--
”Coba dicek ke Polrestabes. Ini fakta di lapangan. Ber-KTA (kartu tanda anggota) atau tidak, tetap dibawa. Padahal mereka sedang bekerja resmi dan punya perlengkapan lengkap,” tegas Izul.
Menurut Izul, penerapan tipiring ini sangat memukul kondisi ekonomi para jukir. Pasalnya, saat diamankan, mereka harus menghabiskan waktu seharian di Mapolrestabes Surabaya untuk proses pendataan yang memakan waktu. Padahal di sisi lain, kewajiban setoran parkir tetap berjalan tanpa kompensasi.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tertibkan Jukir Liar Demi Kenyamanan Publik Surabaya
”Dari pagi sampai sore di sana. Makan dan minum tidak ada yang menjamin. Tapi setorannya tetap wajib. Ini yang kami sebut soal kemanusiaan,” keluh Izul.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan posisi instansinya. Ia menjelaskan bahwa kewenangan penindakan hukum berupa tipiring sepenuhnya berada di tangan kepolisian, bukan Dishub.
”Kami tidak punya kewenangan tipiring. Itu ranah Polrestabes. Tapi aspirasi ini pasti kami tindak lanjuti dengan koordinasi,” ujar Trio.
BACA JUGA:188 Jukir Liar Surabaya Jalani Sidang di Pengadilan Negeri
Trio berjanji pihaknya akan segera bersurat ke Polrestabes Surabaya. Tujuannya untuk meminta kejelasan data terkait jumlah jukir yang dikenai sanksi tipiring.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami akan bertanya dan berkoordinasi. Tapi untuk menghentikan atau menentukan sanksi, itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.(alf)
Sumber:
