Tak Kapok Masuk Bui, Bandar Bogen Simpan 31,62 Gram Sabu di Jok Motor

Tak Kapok Masuk Bui, Bandar Bogen Simpan 31,62 Gram Sabu di Jok Motor

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan (kanan) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan motor pelaku. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinginnya lantai penjara rupanya belum cukup memberi efek jera bagi SR. Pria 58 tahun itu kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti terlibat lagi dalam bisnis haram narkotika. Warga Jalan Bogen itu digulung Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti yang tidak sedikit: 31,62 gram shabu-shabu.

Penangkapan SR bermula dari informasi yang dikantongi polisi terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Bogen. Setelah melakukan pengintaian, Korps Bhayangkara akhirnya melakukan penggerebekan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00. SR tak berkutik saat petugas mendatangi lokasinya.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Skala Besar di Jembatan Suramadu


Mini Kidi--

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, tersangka merupakan pemain lama. Berdasar catatan kepolisian, SR adalah residivis kasus serupa pada 2011. 

”Dia pernah divonis dan menjalani hukuman empat tahun. Bebas 2014. Bukannya tobat, malah kambuh lagi jadi pengedar di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar perwira yang akrab disapa Putra itu.

BACA JUGA:Tiga Bulan Berjalan, Dapur MBG Polres Pelabuhan Tanjung Perak Layani 2.077 Pelajar Tiap Hari

Saat penggeledahan, polisi sempat dibuat geleng-geleng kepala dengan modus tersangka. Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, SR menyimpan stok kristal putih siap edar itu di dalam jok sepeda motor Honda Beat hijau miliknya. Motor itulah yang sehari-hari digunakannya untuk mobilitas.

”Setiap ada pesanan, dia ambil dari jok motor. Jadi seolah-olah hanya mengambil barang biasa,” terang Putra.

Dari jok motor itu, polisi menyita 17 poket plastik klip berisi shabu dengan berat total 31,62 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, skrop dari sedotan, ponsel, serta uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan. (alf)

Sumber: