KUHP Baru, Pelaku Penculikan Bisa Dipenjara 12 Tahun
Johanes Dipa Widjaja.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peralihan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial menuju KUHP baru berdasarkan UU 1/2023 membawa perubahan signifikan dalam diskursus perlindungan kemerdekaan individu.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan akademisi adalah Pasal 450 mengenai tindak pidana penculikan, yang kini hadir dengan formulasi lebih tegas dan ancaman sanksi yang lebih berat.
BACA JUGA:Pakar Hukum Universitas Narotama Soroti Pasal Pemaksaan KUHP Baru: Denda Naik hingga Rp10 Juta

Mini Kidi--
Pengamat hukum pidana Johanes Dipa Widjaja menerangkan, dalam aturan hukum yang lama, yakni Pasal 333, fokus utama hukum terletak pada perbuatan merampas kemerdekaan atau menahan seseorang secara melawan hukum.
Namun, dalam Pasal 450 KUHP baru, norma hukum diperluas secara lebih dinamis. Pasal ini secara spesifik menyasar tindakan membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaan pelaku atau orang lain, atau membuat korban dalam kondisi tidak berdaya.
"Perbedaan mencolok juga terlihat pada sanksi yang dijatuhkan. Jika pada aturan lama ancaman dasar berada pada angka 8 tahun penjara, KUHP baru menaikkan standar tersebut secara signifikan menjadi maksimal 12 tahun penjara serta sanksi denda kategori tinggi," bebernya, Rabu (21/1).
BACA JUGA:Wajah Baru Hukum Aborsi di KUHP: Lebih Humanis, Lindungi Korban, dan Pesan Ning Lia untuk Gen Z
Menurut Dipa, pembaruan ini bukan sekadar soal pemberatan hukuman, melainkan bentuk modernisasi hukum yang lebih responsif.
Menurutnya, Pasal 450 KUHP baru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena terminologi 'membawa pergi' jauh lebih tepat dalam mendefinisikan penculikan dibandingkan sekadar 'merampas kemerdekaan'.
"Ini adalah langkah maju untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa setiap tindakan yang membuat seseorang kehilangan kedaulatan atas dirinya sendiri mendapatkan ganjaran yang setimpal," ujar Dipa.
BACA JUGA:KUHP Baru, Palsukan Materai Bisa Dipenjara 7 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Dipa menambahkan, dengan ancaman 12 tahun penjara, maka negara memberikan pesan kuat bahwa kejahatan terhadap kemerdekaan bergerak seseorang adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perlu dilakukan sinkronisasi antar aparat penegak hukum (APH) mengenai penerapan KUHP baru ini.
Sumber:
