Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak

Kejari Magetan Tak Bisa Intervensi Pemkab Terkait Aset Mangkrak

Kasi Intelijen Kejari Magetan memberikan keterangan terkait aset mangkrak.--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aset bangunan Kawasan Industri Rokok milik Pemerintah Kabupaten Magetan di Kecamatan Bendo dibiarkan mangkrak sejak 2010 meski dibangun dengan anggaran Rp1,2 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Rabu 14 Januari 2026.

Bangunan yang berada di tengah area perkebunan tersebut hingga kini belum dimanfaatkan meski telah rampung dibangun sejak 16 tahun lalu.


Mini Kidi--

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan pihaknya belum melakukan pemantauan mendalam terkait keberlanjutan pemanfaatan aset tersebut.

Menurutnya, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan pemanfaatan aset pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Layangkan SP Rumah Makan Sarangan Diduga Lakukan Gebuk Harga

“Masalah aset Kawasan Industri Rokok Bendo itu kami tidak bisa melakukan intervensi,” ujar Moh Andy Sofyan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu menyampaikan bahwa aset tersebut tercatat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan.

BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK

“Aset tersebut tercatat di Disperindag,” ungkap Yayuk Sri Rahayu kepada Memorandum, Selasa 23 Desember 2025.

Yayuk juga mengakui hingga kini Pemerintah Kabupaten Magetan belum memanfaatkan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 7.600 meter persegi tersebut.

“Memang untuk saat ini belum kami pergunakan,” pungkasnya. (sep/rik)

Sumber: