selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan

Pemkab Magetan Godok Regulasi Operasional Karaoke Selama Ramadan

Sekda Kabupaten Magetan Welly Kristanto--

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menggodok regulasi operasional tempat hiburan malam atau karaoke menjelang bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Selasa 3 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Welly Kristanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat persiapan Ramadan, termasuk pengaturan jam operasional tempat hiburan malam.


Mini Kidi--

“Pagi ini rapat terkait dengan persiapan kita pada bulan Ramadan. Yang pertama bahwa seperti biasanya ada larangan atau jam operasional terbatas kegiatan hiburan, ini masih dalam proses untuk dibuat Kesra,” kata Welly Kristanto.

Welly menambahkan, aturan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan akan diterbitkan melalui surat edaran.

“Sekaligus menunggu petunjuk dari pusat, apakah boleh takbir keliling,” pungkasnya.

BACA JUGA:Bupati Magetan Geser 4 Kabag Jadi Camat

Mengacu pada aturan sebelumnya, Pemkab Magetan juga menerbitkan ketentuan publik selama Ramadan, mulai dari larangan menyalakan petasan, pembatasan penggunaan pengeras suara masjid, penutupan tempat hiburan malam, hingga kewajiban penggunaan tirai pada restoran di siang hari. (sep/rik)

Sumber: