Bangil Ingin Bebas Bottle Neck Jalan Timur Alun-alun, Butuh Anggaran Rp 10 M

Bangil Ingin Bebas Bottle Neck Jalan Timur Alun-alun, Butuh Anggaran Rp 10 M

Kondisi Jalan Raya timur Alun-alun Bangil yang kerap menjadi titik penyempitan arus.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan kelanjutan pelebaran Jalan Raya Bangil sisi timur Alun-alun Bangil guna mengatasi titik penyempitan arus lalu lintas atau bottle neck, Selasa 13 Januari 2025.

Ruas jalan nasional di timur Alun-alun Bangil tersebut selama ini menjadi titik kemacetan akibat lebar jalan yang menyempit dan tingginya aktivitas kendaraan di pusat ibu kota kabupaten.


Mini Kidi--

Pada 2025, jalur tersebut sempat mendapat penanganan melalui pelebaran jalan dan pemasangan gorong-gorong oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, namun masih menyisakan bangunan rumah, toko, dan warung di sepanjang ruas hingga kawasan Swadesi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono mengatakan, pelebaran lanjutan menjadi kebutuhan mendesak untuk memperlancar arus transportasi.

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Bakal Dipangkas Pusat, Pemkab Pasuruan Bersiap Hadapi Perubahan Skema

“Estimasi anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 10 miliar. Komponen biaya terbesar dialokasikan untuk pembebasan lahan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jantung ibu kota,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan utama proyek ini terletak pada aspek sosial dan pengadaan lahan karena kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi dengan deretan pertokoan milik warga.

BACA JUGA:297 Pejabat Dilantik, 16 Pejabat Eselon II Pemkab Pasuruan Tempati Kursi Baru

Proses pembebasan lahan akan dilakukan melalui tahapan appraisal oleh tim independen, negosiasi ganti rugi, hingga pelaksanaan fisik konstruksi jalan.

“Tahapan awal adalah appraisal sebagai dasar transparansi harga sebelum pembebasan lahan milik warga,” imbuhnya.

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi Penanganan Bencana

Mengingat Jalan Raya Bangil berstatus jalan nasional, seluruh pekerjaan fisik berada di bawah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kewenangan fisik tetap ada di kementerian. Daerah berkomitmen menyiapkan dukungan penuh, terutama memastikan ketersediaan lahan agar proyek segera terealisasi,” pungkas Eko Bagus. (kd/mh)

Sumber: