Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari

Samsat STUPA Dibuka, Solusi Warga Bayar Pajak Kendaraan di Pagi Hari

Layanan Samsat STUPA Satlantas Polres Nganjuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor di pagi hari.--

NGANJUK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satlantas Polres Nganjuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program Polantas Menyapa dengan membuka gerai pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Samsat STUPA (Samsat Unggulan Pagi). Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hanya memiliki waktu luang di pagi hari, Jumat 9 Januari 2026.


Mini Kidi--

Pembukaan gerai Samsat STUPA menjadi salah satu inovasi pelayanan Satlantas Polres Nganjuk untuk menjawab kebutuhan warga yang memiliki aktivitas padat sehingga tidak sempat mengurus pembayaran pajak kendaraan pada jam pelayanan reguler.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa inovasi pelayanan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Resmikan Gedung Baru Satreskrim, Dorong Pelayanan Lebih Maksimal

“Samsat STUPA kami hadirkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pelayanan di pagi hari, kami berharap warga tetap bisa menunaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa mengganggu aktivitas utamanya,” ujar AKBP Henri.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Ivan Danara Oktavian menambahkan bahwa layanan tersebut juga mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Tekankan Profesionalisme dan Sinergisitas Satpam di HUT Satpam Ke-45

“Melalui Polantas Menyapa, kami terus berinovasi menghadirkan pelayanan yang cepat, praktis, dan tepat sasaran. Samsat STUPA diharapkan menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu,” jelas AKP Ivan.

Dengan hadirnya Samsat STUPA, Satlantas Polres Nganjuk berharap pelayanan publik semakin optimal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan bermotor.(Isi)

Sumber:

Berita Terkait