BPJS Tak Cover Biaya Korban Penganiayaan, LSM Gempar Minta Bantuan Bupati
Januar Arik Febriyanto, Korban Penganiayaan Tak Mampu Bayar Biaya perawatan --
JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Seorang warga miskin berprofesi sebagai pengamen jalanan di Jember, Januar Arik Febriyanto, terancam tidak bisa pulang dari Rumah Sakit (RS) Bina Sehat Jember setelah dua hari menjalani perawatan. Korban tindak pidana penganiayaan ini diminta melunasi biaya perawatan sebesar Rp 2.850.000,00 karena klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) miliknya diluar tanggungan

Mini Kidi--
Januar Arik Febriyanto, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dirawat di RS Bina Sehat sejak Rabu, 7 Januari 2026, dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Ia dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kiri.
Awalnya, korban sempat mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal. Namun, belakangan diketahui bahwa Januar adalah korban penganiayaan. Berdasarkan Surat Polsek Sumbersari Nomor R/01/1/KES.3/2026/RES.1.6./Jember/SPKT, korban dilempar menggunakan batu oleh terlapor pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Randu Gang Paving, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
BACA JUGA:Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Istri korban baru melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Sumbersari pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB. Pihak kepolisian kemudian mengirimkan surat permintaan pemeriksaan medis, pengobatan, perawatan, serta pembuatan Visum et Repertum (VeR) kepada rumah sakit terkait kebenaran adanya penganiayaan.
Pasien Januar Arik Febriyanto diketahui hanya bermodalkan kartu BPJS saat menjalani rawat inap. Namun, menurut Direktur RS Bina Sehat Jember, drg. Yunita Puspita Sari, M.Kes, pasien awalnya mengaku korban kasus kecelakaan tunggal dan belakangan diketahui korban penganiayaan sehingga untuk biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS.
"Akibat penolakan klaim BPJS tersebut, pada hari Kamis, 8 Januari 2026, pasien diizinkan pulang oleh pihak rumah sakit namun harus membayar biaya perawatan sebesar Rp 2.850.000,00. " Kata Direktur RSBS Jember. Jum'at 9 Januari 2026.
Lanjut drg. Yunita, pasien Januar Arik Febriyanto, Seharusnya bertanggungjawab atas konsekuensi biaya yang timbul, dan harusnya pelaku penganiaya atau pasien membuat pernyataan bertanggung jawab atas biaya.
Merespons kondisi tersebut, Ketua LSM Gempar (Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat) Jember, H. Anshori, melayangkan himbauan resmi kepada Bupati dan Ketua DPRD Jember.
BACA JUGA:YLKI Jatim Soroti Dugaan Manipulasi Pasien BPJS Kesehatan Kondisi Darurat di RSI A Yani Surabaya
Dalam suratnya, H. Anshori memohon agar Bupati dan Ketua DPRD Jember berkenan membantu menanggung biaya perawatan Januar, agar pasien warga miskin tersebut dapat segera pulang dari rumah sakit.
Sumber:




