Belajar dari Polemik Ruko Simpang Tiga, DPRD Jombang Gaspol Raperda Aset
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - DPRD Jombang bersama Pemkab Jombang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah. Raperda yang dinilai sangat krusial itu ditargetkan sudah bisa diparipurnakan dalam waktu dekat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan penyampaian nota Bupati Jombang dijadwalkan paling lambat akhir bulan ini. Setelah itu, pembahasan langsung berjalan meski proses kajian dan uji publik masih berlangsung.
BACA JUGA:Pastikan Lapak Pedagang Tak Bermasalah, Komisi B DPRD Jombang Sidak Pasar Ploso

Mini Kidi--
“Insyaallah akhir bulan ini sudah bisa diparipurnakan penyampaian nota Bupati. Untuk pembahasan perda tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Kartiyono, Rabu 7 Januari 2026.
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut tak lepas dari kebijakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yang memberikan timeline pembahasan sangat terbatas. Karena itu, mekanisme pembahasan dibuat lebih fleksibel.
BACA JUGA:Soroti Pembangunan Musala Sentra PKL, Komisi C DPRD Jombang Minta Audit Proyek
“Estimasi waktu dari Dirjen Otonomi Daerah itu mengharuskan timeline seiring. Artinya, nota bisa diparipurnakan sambil proses diskusi dan uji publik berjalan,” jelasnya.
Berbeda dengan pola sebelumnya, kata Kartiyono, DPRD biasanya menyelesaikan kajian internal dan uji publik terlebih dahulu sebelum masuk paripurna. Namun kini, tahapan tersebut bisa berjalan bersamaan agar tidak banyak waktu terbuang.
“Kalau sebelumnya kajian internal, uji publik, baru paripurna. Sekarang bisa diparipurnakan dulu sambil proses itu berjalan. Ini untuk efisiensi waktu,” tegasnya.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinas PUPR, Rekomendasikan Blacklist Konsultan Proyek Tugu
Kartiyono menegaskan, Raperda Pengelolaan Aset Daerah merupakan usulan dari pemerintah daerah. Namun, DPRD Jombang juga secara aktif mendorong agar regulasi tersebut segera disahkan.
“Ini memang usulan pemda, tapi juga menjadi dorongan DPRD. Raperda ini sangat urgent karena pengelolaan aset daerah di Jombang masih belum maksimal,” ungkapnya.
Ia menilai, keberadaan payung hukum yang jelas sangat dibutuhkan agar persoalan aset daerah tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari. Salah satu pengalaman pahit yang menjadi pelajaran adalah kasus aset ruko simpang tiga.
Sumber:

