ASN Ponorogo Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menyalami ASN PPPK usai penyerahan SK.--
PONOROGO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten PONOROGO menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu Tahun 2025 kepada 1.818 ASN dari berbagai instansi di halaman Pendopo Pemkab PONOROGO, Rabu 31 Desember 2025.
Penyerahan SK tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo Lisdyarita sebagai bentuk penguatan kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Mini Kidi--
“Memang untuk membuat SK-nya itu luar biasa banyak sekali. Karena hari ini ada 1.818 sehingga memang agak lama karena membuat SK-nya,” kata Lisdyarita.
Selain menyerahkan SK, Lisdyarita juga menekankan pentingnya disiplin kerja bagi ASN, khususnya larangan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Usulkan UMK Buruh Tahun 2026 Sebesar Rp 2,5 Juta
“Hari ini kita harus memperlihatkan bahwa ASN itu bekerjanya disiplin dan profesional, sehingga mengurangi ngopi di jam kerja, ngopi di warung-warung di jam kerja,” ujarnya.
Menurutnya, masih sering dijumpai ASN berada di warung kopi pada jam kerja ketika seharusnya melaksanakan tugas kedinasan.
BACA JUGA:Pemkab Ponorogo Siap Open Bidding Jabatan Direktur RSUD dr Harjono
“Saya itu kalau pas lewat warung-warung pada jam delapan pagi atau jam sembilan pagi, itu masih ada yang ngopi atau mungkin beli kopi,” jelas Lisdyarita. (Jok)
Sumber:

