Dalang Perusakan Rumah Nenek Elina, Samuel dan M Yasin Ditahan Polda Jatim
Tersangka Samuel Ardi Kristanto dikeler petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.-Faisal Danny-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah Elina Widjajanti di Sambikerep, SURABAYA, setelah gelar perkara penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum, Senin 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Polisi Amankan Samuel Buntut Perusakan Rumah Nenek Elina, Tangan Diborgol
Polda Jawa Timur menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka kasus pengeroyokan serta perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina yang beralamat di Jalan Dukuh Kuwukan nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Mini Kidi--
Kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Kota Surabaya, dengan Samuel Ardi Kristanto ditangkap pada siang hari, sedangkan M Yasin ditangkap pada sore hari.
BACA JUGA:Dalami Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina, Polisi Janji Bekerja Sesuai Prosedur dan Profesional
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA:Viral Kasus Nenek Elina, Senator Lia Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA:AJB Milik Samuel Tercatat di Notaris Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek 80 Tahun
“Setelah pemeriksaan nanti, sesuai dengan BAP kami akan melakukan penahanan,” kata Widi Atmoko saat ditemui di Gedung Mahameru Polda Jatim.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Lansia Sambikerep Diusir Puluhan OTK, Polda Jatim Mulai Periksa Nenek Elina
Widi mengungkapkan bahwa Samuel Ardi Kristanto diduga berperan menghimpun serta mengajak sejumlah orang untuk melakukan pengusiran terhadap korban.
Sumber:


