Urus SIM B1 di Satpas Colombo Kini Lebih Mudah dengan Simulator Truk

Urus SIM B1 di Satpas Colombo Kini Lebih Mudah dengan Simulator Truk

Pemohon SIM B1 menjalani tahap uji simulator didampingi petugas Satpas Colombo--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satpas Colombo Surabaya terus memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon SIM. Pemohon yang membuat atau memperpanjang SIM B1 dimudahkan dengan hadirnya simulator mengemudi.

Petugas menyediakan simulator truk. Pemohon nantinya akan praktik mengemudi di situ. Mereka dihadapkan dengan sebuah TV yang telah terkoneksi dengan simulator tersebut, sebagai syarat pengurusan SIM B1.

BACA JUGA:Dampingi Pemohon SIM Isi Berkas, Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya


Mini Kidi--

Kanit Regident AKP Tri Arda Meidiansyah mengatakan, nantinya dalam praktik simulasi itu akan didampingi petugas. Dia akan memberi arahan supaya pemohon tidak bingung dalam menyelesaikan tahapan pengurusan SIM.

"Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon. Sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan," katanya, Senin 29 Desember 2025.

BACA JUGA:Coaching Clinic Satlantas Polrestabes Surabaya, Latihan Pemohon SIM Hadapi Ujian Praktik

Menurutnya, ini adalah wujud nyata dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, demi membangun kepercayaan masyarakat yang sejalan dengan program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

"Sesuai komitmen Polri, kami dituntut untuk menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan humanis," tegasnya.

Sementara Kasubnit Regident Ipda Dani menambahkan, pendampingan itu tidak untuk pengurusan tertentu. Penerbitan SIM baru dan perpanjangan segala jenis itu dapat pelayan sama, sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

BACA JUGA:Fotokopi Gratis, Cara Satlantas Polrestabes Surabaya Beri Layanan Prima Pemohon SIM

"Standar ini mencakup waktu pelayanan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), prosedur yang jelas, dan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemohon SIM B1 akan lulus bila memenuhi syarat sebagai berikut: Pemohon harus berusia 20 tahun, memiliki SIM A aktif minimal 12 bulan, lulus psiko kesehatan, lulus ujian simulator, lulus ujian teori, lulus ujian praktik.

Sumber: