Direktur Kemenimipas Resmikan Griya Abipraya Kahuripan Kediri, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kemenimipas Ceno Hersusetiokartiko memotong pita saat meresmikan Griya Abipraya Kahuripan Kediri.-Rohmad Sholeh-
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Ceno Hersusetiokartiko, meresmikan Griya Abipraya Kahuripan Kediri yang berlokasi di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lakuli Lapas Kelas IIA Kediri, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Selasa 17 Desember 2025.
BACA JUGA:Lapas Bojonegoro Sabet Penghargaan Inovasi Produk Terbaik di Pameran UMKM Kemenimipas RI
Peresmian Griya Abipraya Kahuripan Kediri menjadi langkah strategis dalam penguatan pembimbingan kemasyarakatan berbasis reintegrasi sosial. Fasilitas ini dihadirkan sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial klien pemasyarakatan.

Mini Kidi--
Dalam arahannya, Ceno Hersusetiokartiko menegaskan bahwa Griya Abipraya Kahuripan dirancang sebagai ruang kolaborasi lintas sektor untuk membantu klien yang telah menjalani proses integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Di tempat ini, koordinasi dan kolaborasi menjadi lebih mudah. Klien yang telah melaksanakan integrasi masih membutuhkan rehabilitasi, bantuan modal usaha, pendampingan psikolog, hingga penguatan keterampilan. Seluruh kebutuhan tersebut dapat difasilitasi dan dikolaborasikan di sini,” ujar Ceno.
BACA JUGA:Pertahankan WBBM, Tim Penilaian Itjen Kemenimipas Lakukan Monev di Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. Menurutnya, residivisme menimbulkan biaya sosial dan negara yang besar sehingga pembinaan harus diarahkan untuk membekali klien dengan keterampilan, kemandirian, kepribadian, serta kesehatan mental yang baik sebelum kembali ke masyarakat.
BACA JUGA:Lapas Lamongan Renovasi Musala An-Nur sebagai Wujud ImiPas untuk Negeri
Selain itu, Griya Abipraya Kahuripan juga difungsikan sebagai tempat mediasi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Pendekatan yang digunakan mengedepankan perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan anak, sehingga tidak langsung berhadapan dengan proses peradilan formal.
BACA JUGA:Dukung Program Strategis Pemerintah, BRI Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS
Fasilitas ini turut mendukung pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Pidana alternatif diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dan dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan dengan pola pembinaan dan pengawasan berbasis masyarakat.
BACA JUGA:Menteri Imipas RI Hadiri Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo
Ceno menjelaskan, Griya Kahuripan melayani dua kelompok klien. Pertama, klien yang menjalani program integrasi seperti PB, CB, dan CMB. Kedua, klien pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru dengan prinsip restorative justice, serta penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Sumber:

