Sujud Syukur 19 Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Langsung Bebas
Para warga binaan Lapas Kediri sujud syukur.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-80 tahun ini, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Remisi atau pemotongan masa pidana diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Itu sebagai wujud penghargaan negara kepada WBP, yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Di Agustus 2025, 60 Persen Penghuni Lapas Kediri Diusulkan Mendapat Remisi

Mini Kidi--
Kalapas Kelas IIA Kediri, Solichin mengatakan, besaran RU yang diterima para WBP tidaklah sama. Yaitu mulai 1 bulan hingga 6 bulan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
Pihaknya pun merinci besaran RU yang diterima para WBP Lapas Kediri. Untuk yang 1 bulan sebanyak 163 orang, 2 bulan sebanyak 189 orang, 3 bulan sebanyak 152 orang, 4 bulan sebanyak 62 orang, 5 bulan sebanyak 31 orang, dan yang memperoleh remisi 6 bulan sebanyak 2 orang. Adapun yang belum memenuhi syarat sebanyak 87 orang.
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kediri Tebar 2 Ribu Bibit Lele
"Jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi RU I dan RU II. RU I merupakan remisi bagi WBP yang masih menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman. Sedangkan RU II diberikan kepada WBP yang langsung bebas dengan syarat telah membayar lunas pidana denda dan atau uang pengganti," paparnya.
Kemudian Solichin menjelaskan, pada tahun ini penerima RU I sebanyak 576 orang. Terdiri atas RU I pidana umum (Pidum) 381 orang, RU I pidana khusus (Pidsus) berdasarkan PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I Pidsus berdasarkan PP 99 sebanyak 194 orang. Dengan rincian, 9 narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika.
BACA JUGA:Semarak Kemerdekaan di Balik Jeruji Besi, Lapas Kediri Gelar Pekan Olahraga untuk Warga Binaan
"Terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider)," terang kalapas.
Selain RU, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 WBP. Jumlah ini terbagi atas 399 WBP kasus pidum, 1 pidsus berdasarkan PP 28, serta 199 orang pidsus berdasarkan PP 99. Dengan rincian 12 WBP tindak pidana korupsi, serta 187 orang kasus narkotika. Sementara itu, sebanyak 87 WBP belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
BACA JUGA:Lapas Kediri Gagalkan Penyelundupan Nasi Dicampur Narkoba
Solichin menegaskan, syarat utama memperoleh Remisi Dasawarsa adalah telah terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum.
Sumber:



