Jelang Natal, Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi kepada Romo Wahyu
Menteri Nusron Wahid menyerahkan sertipikat untuk gereja kepada Romo Wahyu dan lembaga keagamaan lainnya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - RP. Antonius Wahyuliana, CM, penerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menyampaikan rasa syukurnya atas sertipikat yang diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Sertipikat itu diserahkan pada Sabtu 13 Desember 2025. Dan ibaratkan sebagai kado Natal bagi jemaat gerejanya.
BACA JUGA:Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi

Mini Kidi--
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat khususnya Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM, di lokasi penyerahan sertipikat, bertempat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
RP. Antonius Wahyuliana, CM atau yang biasa disapa Romo Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat, yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal. Sebagian tanah tersebut merupakan tanah wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari sebelum masa kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.
BACA JUGA:Pastikan Penguasaan Tanah yang Adil, Menteri Nusron Jadikan Reforma Agraria sebagai Solusi Utama
Melalui program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini menjadi jauh lebih mudah. Hal itu tidak lepas dari sosialisasi yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun ini di berbagai daerah.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkap Romo Wahyu.
Proses pengurusan sertipikat yang mudah juga dirasakan oleh Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif untuk persawahan produktif yang dimanfaatkan bagi kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan bagi warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA:Cegah Tumpang Tindih, Menteri Nusron Imbau Pemda se-Kalteng Percepat Pemutakhiran Sertipikat Tanah
“Ketika ada program percepatan sertipikasi wakaf ini, saya langsung mendaftar. Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tuturnya.
Ia menyadari, kepastian hukum diperlukan untuk melindungi tanah wakaf dari potensi permasalahan di kemudian hari, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan awal.
“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkas Lukman Hakim.
Sumber:


