Pemkab Ponorogo Minta 131 Desa Segera Susun APBDes Perubahan Usai DD Tahap II Gagal Cair
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Ponorogo Anik Purwani. -Joko Nugroho-
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 131 desa di Kabupaten Ponorogo diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) pasca gagal mencairkan dana desa (DD) tahap II non-earmark, Jumat 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Terancam Tidak Cair, APDESI Ponorogo Minta Penundaan PMK 81
Kebijakan ini diberikan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Mendes PDT, Kemenkeu, dan Kemendagri, berisi penjelasan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMK) No. 81/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 108/2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

Mini Kidi--
"Memberikan ruang kepada Pemdes untuk melakukan perubahan APBDes, bahwa pagu untuk non-earmark yang tidak salur bisa dibayarkan dengan cara menggeser postur APBDes dari dana desa earmark. Jadi dana desa earmark bisa digeser untuk menutup pagu non-earmark," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Jumat 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Pemkab Ponorogo Minta Investor Tak Ragu Investasi di Monumen Reog
Pos penganggaran yang termasuk ke dalam earmark meliputi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD), penanganan stunting, operasional pemerintahan desa, penyertaan modal Bumdes, ketahanan pangan, kemanfaatan IT atau digitalisasi desa serta mitigasi perubahan iklim, selain poin-poin itu maka bisa dimasukkan ke dalam pos anggaran non-earmark.
"Kecuali yang BLT DD karena sudah teranggarkan sampai 12 bulan, itu tetap disalurkan. Untuk yang lain-lain pada saat memang ini harus di geser ya silahkan saja," jelas Anik Purwani.
BACA JUGA:TPA Mrican Overload, Pemkab Ponorogo Siapkan Lokasi Baru di Kawasan Hutan
Durasi penggeseran alokasi anggaran juga terbatas, menginggat saat ini sudah berada pada pertengahan Desember 2025.
"Idealnya paling tidak sampai minggu ini harus sudah selesai untuk proses pergeserannya, minggu depan sudah minggu ketiga. Artinya, secara penatausahaan desa khan berakhirnya paling tidak tanggal 24 Desember harus sudah selesai," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Ponorogo Bagikan Alkes ke Puluhan Ponpes Dukung Program Pesantren Sehat
Sementara itu, apabila nanti anggaran masih belum bisa menutupi maka bisa dimasukkan ke dalam catatan laporan keuangan (CLK) untuk ditindaklanjuti tahun depan.
"Nanti dimasukkan ke APBDes tahun berikutnya, tapi pembayarannya tidak bisa menggunakan pagu dana desa, bisa dibayarkan lewat sumber pendapatan yang lain, bisa bagi hasil pajak, PADes dan sebagainya," pungkas Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Ponorogo.
Sumber:

