Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo

Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo

Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter miras oleh Pemkab Lumajang dan Bea Cukai Probolinggo di Stadion Semeru.-Agus Sucipto-

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Probolinggo, melaksanakan pemusnahan besar-besaran terhadap jutaan barang bukti hasil penindakan. 

BACA JUGA:Warga Minta Pemkab Lumajang Bertindak Tegas atas Dugaan Pelanggaran Kades Barat

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Stadion Semeru Lumajang, Selasa 9 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Luncurkan Pedoman Strategi KPP Percepat Pencegahan Stunting

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Probolinggo sepanjang periode Januari hingga November 2025 di wilayah kerjanya. 


Mini Kidi--

Pemusnahan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Hentikan Semua Aktivitas Pertambangan Paska Erupsi Semeru

Pemusnahan ini memanfaatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lumajang. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, rokok ilegal sebanyak 2.862.687 batang dan 4.896,72 liter minuman keras (miras) ilegal.

BACA JUGA:Pemkab Lumajang Pastikan Kebutuhan Khusus Kelompok Rentan Terpenuhi di Pengungsian

Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp 4.458.925.126. Sementara itu, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 2.621.765.751.

 

Komitmen Bea Cukai Probolinggo

Kepala Bea Cukai Probolinggo, Rudie Bayu Widjatnoko, dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Sumber: