KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Ponorogo
4 Tersangka OTT Ponorogo. --
PONOROGO, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) dan SC, rekanan swasta RSUD dr Harjono sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Minggu 9 November 2025.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at 7 November 2025terhadap Bupati Ponorogo bersama sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana kasus rasuah di rumah dinas Bupati Ponorogo.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Hormati Proses Hukum OTT Bupati Ponorogo

Mini Kidi--
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang yaitu SUG, AGP, AP, YUM, SC selaku rekanan RSUD dr Harjono, NK sekretaris Direkrur RSUD, ELW adik dari Bupati Ponorogo, KKH tenaga ahli bupati, SRY dan IBP pihak swasta, ED pegawai bank jatim, BD serta ZR selaku ADC Bupati.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini berawal pada awal tahun 2025 berhembus kabar jika jabatan YUM selaku Direktur RSUD dr Harjono akan diganti SUG selaku Bupati Ponorogo.
BACA JUGA:Bupati Ponorogo Sempat Hadiri Kegiatan KPK Sebelum Terjaring OTT
"Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo, oleh karena itu YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti ", ungkap (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 9 November 2025.
Penyerahan pertama dilakukan bulan Februari 2025 dari YUM ke SUG senilai Rp 400 juta, melalui Ajudan Bupati, selanjutnya periode April hingga Agustus YUM kembali menyerahkan uang melalui Sekda AGP senilai Rp 324 juta, dan 7 November 2025 YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui MNK kerabat SUG.
BACA JUGA:Pasca Kabar OTT KPK, Rumah Dinas Bupati Ponorogo Dipenuhi Wartawan
"Nah, yang terakhir ini kemudian yang kita tangkap, jadi saat proses penyerahannya yang 500 juta pada beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan. Sehingga total uang yang diberikan YUM dalam tiga kali penyerahan uang tersebut mencapai 1,25 miliar. Dengan rincian untuk SUG sebesar 900 juta dan AGP sebesar 325 juta rupiah", beber Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers.
Diungkapkan, sebelum OTT Jumat 7 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025 SUG kembali menagih uang tersebut.
BACA JUGA:KPK Dikabarkan OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dalam dugaan kasus ini, SC selau rekanan RSUD dr Harjono, ikut terseret karena memberikan Fee dari proyek RSUD sebesar 10% atau Rp1,4 miliar kepada YUM.
Sumber:

