KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Ponorogo

KPK Tetapkan 4 Tersangka OTT Bupati Ponorogo

4 Tersangka OTT Ponorogo. --

"jadi tanggal 3 November itu meminta uangnya 1,5 miliar kemudian pada tanggal 6 November SUG kembali menagih uang tersebut. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu SUG, AGP, YUM, dan SC selaku pihak swasta rekanan RSUD dr Harjono ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan kabupaten ponorogo", tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Atas perbuatan para tersangka, KPK melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid

"Terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025, penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi", jelas Asep Guntur Rahayu.

Dari ketiga Cluster dari pengurusan jabatan, kemudian suap pekerjaan RSUD Harjono Ponorogo dan penerimaan lainya, setelah dilakukan pemeriksaan Intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur tindak pidananya, maka perkara ini akan naik menjadi tahap Penyidikan, yang telah ditemukan alat bukti, KPK menetapkan 4 Tersangka yaitu SUG selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan Periode 2025-2030, AGP selaku Sekretaris Daerah Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga saat ini, YUM selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo dan SC selaku pihak Swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo pada paket pekerjaan dilingkungan RSUD Harjono Ponorogo. 

Atas perbuatanya, saudara SC selaku rekanan paket pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf ( b), dan atau pasal  13 Undang - Undang Tipikor. Sementara SUG bersama YUM Dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (B) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP, artinya SC sebagai Pemberi suap kemudian SUG bersama YUM penerima suap.  

Sedangkan YUM, dalam pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatanya, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor, sebagai pemberi suap dan SUG bersama AGP yaitu Bupati dan Sekda sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (B) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu UU KUHP yakni SUG dan AGP selaku penerima suap. ( jkn/rik)

Sumber:

Berita Terkait