12 Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Kota Malang Segera Jalani Persidangan
Para tersangka unjuk rasa anarkis saat diserahkan penyidik Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.-Edy Riawan-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis yang terjadi di Kota Malang pada 30 Agustus 2025, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Agung Tri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota pada Kamis 6 November 2025.

Mini Kidi--
“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua kasus unjuk rasa anarkis di Kota Malang. Para tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” terang Agung Tri saat ditemui di Kantor Kejari Kota Malang.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Selidiki Dugaan Tipikor Aset Pemkot Malang Senilai 2,1 Miliar
Agung menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah menyusun surat dakwaan yang nantinya akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Lelang Barang Rampasan Pencucian Uang
“Para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang maupun barang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi Rp 22 Miliar
Lebih jauh Agung menambahkan, dari 12 tersangka tersebut, kasusnya terbagi menjadi lima berkas perkara, namun secara umum seluruhnya dikenakan pasal yang sama. (edr)
Sumber:



