umrah expo

Polres Magetan Tangkap Pasutri Curi Motor Milik Orangtua Kandung

Polres Magetan Tangkap Pasutri Curi Motor Milik Orangtua Kandung

Kedua tersangka diinterogasi polisi.-Noorbiyanto-

MAGETAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres MAGETAN mengamankan pasangan suami istri IRS (23) dan RA (27), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu 2 November 2025.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Magetan Siap Tetapkan Tersangka Kasus KSPP MSI

Korban aksi pencurian tersebut bukan orang lain, melainkan ibu kandung pelaku sendiri, ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran.


Mini Kidi--

Kedua tersangka diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat 31 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari laporan korban ES, warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu 19 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polres Magetan Evakuasi Warga Meninggal di Sawah

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku pencurian adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Keduanya diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Beri Penghargaan Personel Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda

Motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso melalui Kasi Humas Ipda Indra Suprihatin membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Magetan Ajak Driver Ojol Sinergi Wujudkan Kamtibmas Kondusif dan Humanis

“Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Sumber: