Polres Magetan Tangkap Pasutri Curi Motor Milik Orangtua Kandung
Kedua tersangka diinterogasi polisi.-Noorbiyanto-
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Kapolres Erik Apresiasi Apel Kebangsaan Buruh dan Perusahaan di Magetan
Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (hms/rik)
Sumber:



