Susul Wakil Ketua DPRD, Rekanan Mamin Sosperda Jember SR Ditahan Kejari
Tersangka SR, rekanan pengadaan mamin Sosperda, saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Jember.-Edi Winarko-
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) JEMBER resmi menahan SR, salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD JEMBER, Rabu 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD
SR merupakan salah satu pihak rekanan pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam kegiatan Sosperda tersebut.

Mini Kidi--
Penahanan SR dilakukan setelah yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik pada pekan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Ichwan Effendy, menjelaskan bahwa SR akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Rabu siang.
“Dari lima tersangka yang telah ditetapkan, yaitu DDS, YQ, A, R, dan SR, Saudara SR pada pekan lalu tidak hadir memenuhi panggilan kami. Namun, hari ini ia hadir untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan intensif, SR yang diduga turut serta dalam kasus Sosperda ini diputuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Ichwan.
BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar
Ichwan belum menjelaskan secara rinci peran spesifik dari masing-masing tersangka. Namun, SR diketahui memiliki peran penting sebagai rekanan dalam pengadaan mamin Sosperda.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pada hari ini, kami juga memanggil dan memintai keterangan kepada 20 anggota dewan sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara kelima tersangka,” jelas Kasi Pidsus.
Kejaksaan masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana konsumsi Sosperda yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Sejumlah uang tunai telah disita sebagai barang bukti awal, sementara nilai kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor. (edy)
Sumber:



