umrah expo

Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD

Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendy diapit oleh Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Intelijen Agung Wibowo.-Edi Winarko-

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) JEMBER resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD JEMBER. Penetapan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Kejari Jember Periksa Wakil Ketua DPRD, Dugaan Korupsi Sosperda Senilai Rp 5,6 Miliar

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendy, menyebut penetapan tersangka ini sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.


Mini Kidi--

“Hitungan kami, ini sudah satu tahun masa kepemimpinan Bapak Prabowo dan Gibran. Maka, ini kado dari tim kerja kami untuk penegakan hukum di Jember,” terang Ichwan.

BACA JUGA:Kejari Jember Tingkatkan Korupsi Sosperda ke Penyidikan: 30 Saksi Diperiksa, Anggota Dewan Belum Tersentuh

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejari Jember menggelar ekspose bersama tim penyidik pada Senin malam. Kelima tersangka masing-masing berinisial DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), YQ (mantan istri DDS), A dan RAR (staf dewan), serta SR (pihak swasta).

BACA JUGA:Warga Kesilir Demo Tuntut Kades Mundur Akibat Dugaan Korupsi

Ichwan menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan umum yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun.

BACA JUGA:BRI Jember Pecat Pegawai Korupsi Uang Nasabah untuk Judi Online

“Hari ini, setelah ekspose bersama, kami sepakat menaikkan status perkara dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kelima tersangka langsung kami tahan selama 20 hari,” ujarnya.

Proses penyidikan umum terhadap kasus ini telah dimulai sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang terbit pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

BACA JUGA:Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa

Setelah memeriksa lebih dari 200 saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik akhirnya mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka pada 20 Oktober 2025.

Sumber:

Berita Terkait