Kado Setahun Prabowo-Gibran, Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sosperda DPRD
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendy diapit oleh Kasi Pidsus Ivan Praditya Putra dan Kasi Intelijen Agung Wibowo.-Edi Winarko-
“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat penetapan tersangka. Kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ichwan.
BACA JUGA:Sekda Jember Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Namun, hingga Senin malam, satu orang tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA:Bupati Jember Dari Masa Ke Masa, Ada yang Pernah Tersandung Kasus Korupsi
“Kalau tidak ada kendala, kami akan melakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambah Ichwan, seraya menyebut kemungkinan penjemputan paksa terhadap SR.
BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Kasus Korupsi Dana Desa, Murni Penegakan Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Pilkada
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. (edy)
Sumber:



